SMK Bina Harapan melakukan verifikasi penggunaan lahan dengan tim dari Panitikismo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dengan dihadiri pula oleh perwakilan Dispertaru Provinsi DIY, Dispertaru Kabupaten Sleman, Biro Hukum Setda DIY, Pihak Kemantren Ngaglik, Ketua Yayasan Bina Harapan serta Kalurahan Sinduharjo pada tanggal 12 Februari 2025.

Sebagaimana diketahui, lokasi SMK Bina Harapan menempati tanah kas desa Sinduharjo, dimana menurut Pergub DIY No 24 tahun 2024, bahwa tanah kas desa di wilayah Provinsi DIY merupakan tanah kas pemberian dari Kraton termasuk dalam kategori tanah dede keprabon yang penggunaannya wajib dengan ijin Panitikismo Kraton.

Siapa Lembaga Panitikismo di Yogyakarta

Panitikismo sendiri adalah bagian dari struktur internal Keraton Yogyakarta yang memiliki peran penting dalam urusan pertanahan dan properti milik Keraton. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan dan administrasi tanah-tanah yang dimiliki oleh Keraton, termasuk di dalamnya proses perizinan, sengketa, dan berbagai urusan lain yang berkaitan dengan tanah.

Di Yogyakarta, penggunaan tanah Keraton diijinkan untuk penggunaan pribadi, instansi maupun pengembangan yang mendukung daya saing daerah, dengan tetap menghormati institusi Keraton Yogyakarta sebagai pemilik lahan. Khusus untuk lembaga pendidikan, penggunaan tanah Keraton diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat di sekitarnya.

Sebagai instansi pendidikan yang berlokasi di wilayah DIY dan menggunakan tanah Kraton, tentunya SMK Bina Harapan memiliki tanggungjawab sosial guna mempergunakan tanah tersebut untuk mendukung program pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat, utamanya yang berdomisili di wilayah Kabupaten Sleman, DIY.

panitikismo DIY kunjungi SMK Bina Harapan

Dalam proses verifikasi tersebut, Kepala Sekolah SMK Bina Harapan, Nanang Dody Setyawan beserta staf memberikan kesempatan kepada tim verifikasi guna meninjau kondisi sekolah, acara yang berlangsung akrab dan hangat diakhiri dengan jamuan makan siang untuk para tamu undangan yang hadir dalam rangkaian acara tersebut.

Proses verifikasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan guna mengurus legalitas penggunaan tanah kas desa yang ditempati SMK Bina Harapan, dan dapat menjadi contoh tertib administrasi dan hukum yang dilakukan pihak SMK kepada masyarakat di DIY.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *