Untuk guru/karyawan/siswa SMK Bina Harapan yang ingin melakukan peminjaman alat untuk keperluan sekolah dapat melakukan peminjaman alat dengan alur sebagai berikut.
- Peminjam wajib menghadap Waka.Sarpras / Ka.Lab/ Ka.Prodi untuk mengajukan ijin
- Melakukan Pengisian formulir peminjaman di link berikut
- Menghadap Ka.Lab/Ka.Prodi untuk serah terima barang
- Mengembalikan alat setelah selesai masa peminjaman
Kewajiban Peminjam Alat
Setiap peminjam alat di SMK Bina Harapan wajib
- Menjaga alat yang dipinjam dari segala jenis kerusakan, cacat, maupun kehilangan
- Menggunakan alat yang dipinjam untuk keperluan pendidikan/tugas terkait SMK Bina Harapan
- Tidak menggunakan alat tersebut untuk tindakan yang melanggar norma dan hukum yang berlaku
- Bertanggungjawab atas segala biaya yang timbul akibat kerusakan dan resiko lain yang ditimbulkan selama masa peminjaman
- Mengembalikan alat kembali dalam kondisi seperti semula.
Setiap pelanggaran terhadap kewajiban dapat menimbulkan sanksi bagi pihak peminjam sesuai dengan jenis resiko yang ditimbulkan.