Dalam era digital saat ini, platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan remaja dan anak sekolah. Namun, perkembangan teknologi ini juga membawa risiko, terutama dalam hal cyberbullying atau perundungan digital. Seringkali, dengan cara menonaktifkan IG, facebook dan Tiktok menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan sebagai solusi untuk melindungi anak dari dampak buruk cyberbullying.
Cyber bullying atau perundungan dalam dunia maya adalah tindakan mengejek, menghina, atau melakukan pelecehan secara verbal maupun non-verbal melalui platform media sosial. Ini bisa berupa komentar negatif, penyebaran informasi palsu atau foto/video memalukan, atau bahkan ancaman yang ditujukan kepada seseorang. Anak-anak sekolah, terutama remaja, rentan menjadi korban digital bullying.
Salah satu pilihan yang dipertimbangkan orang tua adalah menonaktifkan akun Instagram, Facebook, dan TikTok anak mereka sebagai langkah untuk melindungi mereka dari cyberbullying. Namun, apakah ini merupakan langkah yang tepat? Mari kita tinjau lebih lanjut.
Instagram merupakan platform dengan jumlah pembullyan tertinggi yaitu 42% dari total cyberbullying berdasar data dari Kompas. Adapun cara menonaktifkan IG melalui aplikasi Instagram:
Sesama platform Meta, Facebook juga menempati urutan kedua setelah instagram dengan 37% kasus pembulian terjadi di platformnya. Berikut adalah langkah-langkah untuk menonaktifkan akun Facebook melalui Pengaturan Facebook:
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, Anda dapat menonaktifkan akun Facebook Anda untuk sementara waktu. Anda juga memiliki kemampuan untuk mengaktifkan kembali akun kapan saja sesuai keinginan Anda.
Sebagai aplikasi paling banyak digunakan anak muda, Tiktok bisa rentan menjadi platform cyber bullying. Jika hal tersebut terjadi, ikuti langkah-langkah untuk menonaktifkan sementara akun TikTok:
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat menonaktifkan akun TikTok Anda sementara waktu. Jika Anda memilih opsi ini, akun Anda akan dinonaktifkan, tetapi Anda masih memiliki kemampuan untuk mengaktifkannya kembali nanti dengan masuk kembali ke akun Anda.
Meskipun menonaktifkan akun media sosial anak mungkin terlihat sebagai langkah yang melindungi, hal ini juga bisa berdampak pada aspek sosial dan koneksi mereka dengan teman sebaya. Selain itu, cyberbullying tidak selalu berhenti ketika akun dinonaktifkan, karena tetap mungkin bagi pelaku untuk menargetkan korban secara anonim.
Di Indonesia, ada beberapa undang-undang yang bisa diterapkan terhadap pelaku cyberbullying atau perundungan daring. Beberapa undang-undang tersebut antara lain:
Pasal 27 Ayat (3) UU ITE: Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal 45 Ayat (1) UU ITE: Pasal ini mengatur mengenai ancaman pidana bagi siapa saja yang melakukan pengancaman melalui media elektronik, termasuk melalui pesan, komentar, atau platform media sosial.
Pasal 27 Ayat (1) UU ITE: Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengakses suatu sistem elektronik dan/atau data elektronik dengan tanpa hak atau melampaui batas kewenangan yang diberikan.
Undang-Undang Perlindungan Anak juga menyediakan perlindungan bagi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk cyberbullying.
Pasal-pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga dapat diterapkan terhadap tindakan cyberbullying, terutama dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan.
Pelaku cyberbullying yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi pidana berupa denda dan/atau kurungan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pidana, atau undang-undang perlindungan anak.
Penting untuk dicatat bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku cyberbullying dapat bervariasi tergantung pada kasus dan bukti yang tersedia. Lebih lanjut, implementasi hukum ini juga bergantung pada penegakan hukum dan proses hukum di negara tersebut.
Bagi korban cyberbullying, penting untuk segera melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau lembaga yang berwenang, serta mencari bantuan dari orang tua, guru, atau keluarga untuk mendapatkan dukungan dan bimbingan selama proses penanganan kasus tersebut.
Menonaktifkan akun Instagram, Facebook, dan TikTok mungkin merupakan salah satu dari banyak solusi untuk melindungi anak dari cyberbullying. Namun, pendekatan yang lebih holistik termasuk pengawasan, edukasi, dan pembangunan kepercayaan dapat menjadi cara yang lebih efektif untuk menghadapi masalah ini. Komunikasi terbuka dan pemahaman tentang risiko digital bullying dapat membantu anak untuk belajar bagaimana menghadapi tantangan tersebut tanpa harus mengorbankan koneksi dan interaksi sosial di platform media sosial.
Halo saya Priyo Harjiyono, S.Pd, M.Kom saat ini adalah guru produktif di jurusan Teknik Komputer dan Informatika. Selain hobi menulis dan bekerja sebagai guru saya juga seorang blogger dan SEO Specialist dan AI Enabler di perusahaan yang bergerak di bidang Cryptocurrency dan perusahaan di bidang AI Agent. Sering menjadi narasumber untuk penerapan digital marketing pada UMKM
Lulus SMK bukan berarti perjalanan belajar selesai. Justru setelah menyelesaikan pendidikan, siswa akan memasuki lingkungan…
TL;DR: Sebagai siswa satu-satunya SMK Migas di Jogja, kamu wajib membekali diri dengan bacaan buku…
Pendidikan vokasi adalah jalur pendidikan tinggi yang berfokus pada penguasaan keahlian terapan dan keterampilan teknis…
Halo sobat TKJ! Pernah nggak sih kamu ngerasa pengen banget belajar simulasi jaringan yang canggih-canggih,…
Pindah sekolah, atau mutasi, seringkali menjadi keputusan besar yang melibatkan banyak pertimbangan, baik bagi siswa…
Pernah dengar istilah "AI bakal ambil alih dunia"? Kedengarannya dramatis, ya. Tapi, memang harus diakui,…